ANALISIS TUGAS UNIT PELAKSANA TEKNIS PASAR DALAM PENGELOLAAN KEBERSIHAN DI PASAR SIBORONGBORONG KECAMATAN SIBORONGBORONG KABUPATEN TAPANULI UTARA TAHUN 2024

Authors

  • Sri Christina Sitinjak Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli
  • Melina Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli
  • Ida L. Pasaribu Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli

Keywords:

Tugas, UPTD Pasar, Pengelolaan, Kebersihan

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mendeskripsikan Tugas Unit Pelaksana Teknis pasar dalam pengelolaan kebersihan pasar Siborongborong

Tugas Aktif  Kepala Unit Pelaksana Teknis pasar dalam meningkatkan kebersihan di pasar Siborongborong merupakan tanggung jawab utama dalam menyusun dan menerapkan kebersihan, mengawasi tim kebersihan, mengelola infrastruktur kebersihan, dan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup untuk mendukung upaya kebersihan pasar, termasuk pengelolaan sampah.

Tugas staf UPT Pasar dalam meningkatkan kebersihan pasar  adalah bahwa kontribusi mereka sangat penting dalam menjaga kebersihan dan kenyamanan pasar. Melalui tugas Staf UPT Pasar dalam membersihkan area pasar, mengawasi pedagang, dan menyediakan fasilitas. Staf UPT Pasar membantu dalam menciptakan lokasi pasar yang bersih dan indah.

Tugas  partisipatif merujuk pada keterlibatan aktif seseorang dalam suatu proses atau kegiatan, yang bertujuan untuk mencapai hasil yang lebih baik melalui kerja sama dan kontribusi bersama. Tugas partisipatif pedagang dapat mencakup tentang bagaimana mengelola sampah dengan benar, membuang sampah pada tempatnya, dan membersihkan area lapak masing masing. Dengan melibatkan semua pihak  secara aktif, dapat menciptakan lingkungan yang bersih.

Downloads

Published

2025-08-04

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2